JT - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan bahwa bila seorang perempuan pekerja yang sedang cuti melahirkan mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan pendampingan hukum
"Iya, sebenarnya kalau dilihat dari UU, pendampingan hukumnya bisa minta ke Dinas Tenaga Kerja untuk bisa diberikan," kata Plt Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA, Indra Gunawan di Jakarta, menanggapi pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.
Baca juga : Jadwal Libur Maret 2025: Nyepi dan Idul Fitri
Sebab, ada keresahan para ibu pekerja terkait perusahaan yang enggan menerapkan hak cuti melahirkan hingga enam bulan.
Indra Gunawan mengatakan bahwa hak cuti melahirkan yang diwajibkan adalah tiga bulan. Kemudian, penambahan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus pada ibu dan atau anak.
Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat tidak perlu khawatir, karena keberadaan UU KIA justru bertujuan untuk menjamin para ibu agar dapat memiliki waktu untuk mengasuh anak yang dilahirkannya.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil terkait Dugaan Korupsi di Bank BJB
"Jadi, ayah ibunya dapat memberikan perhatian seoptimal mungkin kepada anaknya. Karena seribu hari pertama kehidupan adalah masa emas bagi seorang anak," kata Indra Gunawan.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (4/6), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-undang.
Bagikan