JT - Kementerian Hukum dan HAM RI mengancam akan memblokir akun notaris apabila tidak menaati aturan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
"Kewajiban tersebut jangan dianggap sebagai beban tetapi justru merupakan bentuk perlindungan bagi notaris agar tidak terseret ke dalam masalah tindak pidana," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R. Muzhar di sela sosialisasi PMPJ di Denpasar, Bali, Rabu.
Baca juga : Libur Panjang, Layanan SIM dan Samsat Kembali Buka 12 Februari
Cahyo mengingatkan pentingnya penerapan PMPJ oleh notaris untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.
Notaris diwajibkan melakukan pemeriksaan teliti due diligence terhadap pihak yang berhadapan dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi Government Anti Money Laundering (goAML).
Dengan pengisian formulir goAML, notaris memberikan kontribusi signifikan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga : Sudah Mulai Pulang, Pemkab Demak Siapkan Logistik bagi Korban Banjir
Selain sosialisasi, para notaris di Bali juga diberi materi sosialisasi terkait tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan notaris harus selalu memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagikan