KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Bawaslu: Panwaslu Kecamatan dan PKD Harus Sigap dan Netral dalam Pengawasan Pemilu
Baca juga : KPU DKI Jakarta Belum Tambah Pekerja Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024
Bagikan