KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Draft PKPU Pilkada 2024 Diduga Bocor, Ungkap Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Baca juga : Gerindra Persiapkan Kader Bertarung di Pilkada Jakarta
Bagikan