KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Polda Metro Jaya Kerahkan 377 Personel untuk Amankan Pemeriksaan Kesehatan Cagub-Cawagub DKI Jakarta
Baca juga : Penunjukan Artis Sebagai Ketua Timses: Cara Instan Raih Popularitas di Pilkada 2024
Bagikan