KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Bertemu Sahabat Lama dari SPSI dan Pengacara, M2 Perkuat Dukungan Cawalkot
Baca juga : Polres Bogor Lakukan Inspeksi Kendaraan untuk Pengamanan Pilkada 2024
Bagikan