JT - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada Rabu di lima lokasi berbeda di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Layanan tersebut tersedia mulai pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut:
Baca juga : Komisi B DPRD Minta Pengelola Sosialisasi Perubahan Nama Halte Transjakarta
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di Mall Citraland;
Baca juga : KPK duga ada aliran dana dari eks bupati PPU ke Musda Partai Demokrat
Bagikan