JT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berhasil mencegah peredaran obat ilegal dengan menyita 1.001 butir obat dari salah satu toko obat dan kosmetik di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama Utara.
"Kami menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat-obatan ilegal dari toko ini," kata Kepala Satpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Kanwil Kemenag DKI Jakarta Ajak Umat Islam Perkuat Komitmen Shalat di Peringatan Isra Mikraj
Dian mengatakan, obat ilegal tersebut diperjualbelikan tanpa dilengkapi resep dokter.
Dia menjelaskan, dalam kegiatan yang dilakukan untuk menegaskan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini seluruh obat yang disita akan dijadikan barang bukti.
"Pemilik toko kita berikan sanksi berita acara pemeriksaan atau kartu kuning untuk nantinya ditindaklanjuti dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan," ucapnya.
Baca juga : Kirab Bendera Merah Putih di Monas: Semangat Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI
Ia menambahkan, dalam kesempatan yang sama, sanksi juga diberikan terhadap dua pedagang lainnya yang melanggar aturan.
"Kami berharap, operasi ini dapat mengantisipasi hal-hal negatif di lingkungan, terutama peredaran obat-obatan ilegal di kalangan pelajar atau remaja," ungkapnya.
Bagikan