JT - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menindaklanjuti temuan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan menerjunkan tim dari Inspektorat Jenderal (Irjen).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya menerima laporan adanya penyalahgunaan dana PIP, meskipun dalam jumlah kecil.
Baca juga : Presiden Jokowi Kunjungi Pekalongan Buka Muktamar Sufi Internasional 2023
“Ya, kami menerjunkan tim dari Irjen Kemendikdasmen untuk menindaklanjuti penyalahgunaan penyaluran PIP oleh berbagai pihak. Jumlahnya memang tidak banyak, tetapi tidak boleh kita kesampingkan,” kata Abdul Mu’ti usai peluncuran Fakultas Artificial Intelligence UPH di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, meskipun penyalahgunaan dana PIP terbilang kecil, hal itu dapat berdampak buruk dan menjadi preseden bagi sekolah lain untuk menyepelekan tanggung jawab dalam penggunaan serta penyaluran dana PIP jika dibiarkan.
Oleh karena itu, Kemendikdasmen akan memastikan penyaluran dan penggunaan dana PIP tepat sasaran. Saat ini, pihaknya tengah mendata sekolah-sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga : Menko PMK Pratikno Pastikan Pengurangan Risiko Bencana Jadi Prioritas Kabinet Merah Putih
“Kalau memang sekolah-sekolah itu terbukti melakukan pelanggaran, maka kami akan mengambil langkah-langkah, terutama berkaitan dengan penyaluran PIP untuk tahun-tahun yang akan datang,” tegas Mu'ti.
Ia juga menuturkan bahwa sanksi yang diberikan tidak menutup kemungkinan berupa pemutusan dana PIP bagi sekolah yang kedapatan menyalahgunakan bantuan tersebut.
Bagikan