DECEMBER 9, 2022
PEMILU

KPU RI Siapkan Penetapan Hari Libur Nasional pada Pilkada Serentak 27 November 2024

post-img
Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan kepada awak media di Kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

JT - Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan pihaknya akan menginstruksikan jajaran KPU di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan hari libur nasional pada Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Hal ini disampaikan Mellaz saat ditemui di Batu, Malang, Minggu (10/11) malam.

“Nanti akan ada instruksi dari kami kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan Pilkada di tanggal 27 November 2024,” kata Mellaz.

Baca juga : Polda Metro Jaya Siapkan 2000 Personil dalam Debat Cawapres Malam Ini.

Menurut Mellaz, pada pilkada-pilkada sebelumnya, setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota juga mengeluarkan surat keputusan untuk menetapkan hari libur pada hari pemungutan suara.

"Hal ini sesuai dengan undang-undang yang menyatakan bahwa hari pemilihan adalah hari libur untuk memberikan kesempatan masyarakat melaksanakan hak pilihnya," ujarnya.

Pemungutan suara Pilkada dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca juga : KPU Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah berencana menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Menurutnya, hal ini akan segera dikoordinasikan dengan KPU RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.


Related Post

PEMILU

Ketua TPN Bakal Tunggu Hasil Penghitungan Suara Manual Pemilu

PEMILU

PKB dan PDIP Komitmen Berkoalisi di Pilwalkot Bekasi

PEMILU

Putri Gus Dur Sebut Etika Penting Bagi Bangsa

PEMILU

36 TPS di Papua Lakukan Pemungutan Suara Susulan

PEMILU

Dishub DKI Larang Pasang APK di Transportasi Umum

PEMILU

Timnas Amin Puas Atas Penampilan Cak Imin Dalam Debat

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart