DECEMBER 9, 2022
PEMILU

KPU Bali Nyatakan Syarat Administrasi Calon Pilgub 2024 Memenuhi Syarat

post-img
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam rangkaian kegiatan Pilkada Bali di Denpasar, Sabtu (14/9/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

JT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengumumkan bahwa syarat administrasi dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Wayan Koster-Giri Prasta dan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana, telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menjelaskan bahwa meskipun administrasi sudah dinyatakan lengkap, pasangan calon ini belum ditetapkan secara resmi, melainkan baru dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Baca juga : Jokowi Berpesan kepada Pihak yang Menang agar Tidak Jemawa

“Kelengkapan administrasi sudah kami umumkan kemarin. Semua calon memenuhi syarat administrasi, namun belum ditetapkan, baru diumumkan secara administratif memenuhi,” ujar Lidartawan pada Sabtu (14/9) di Denpasar.

Pengumuman hasil penelitian syarat administrasi ini tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 1212/PL.02.2-PU/51/2.1/2024, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

Tahap selanjutnya, KPU Bali akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terkait pasangan calon tersebut. Jika ada laporan mengenai calon yang dinilai tidak memenuhi syarat tertentu, KPU akan melakukan klarifikasi.

Baca juga : PDIP Gelar Pelatihan Gelombang Ketiga untuk Pemenangan Calon Kepala Daerah

“Kami menunggu tanggapan masyarakat. Jika ada yang menyampaikan calon gagal di syarat tertentu, silakan disampaikan, dan nanti akan diklarifikasi,” tambah Lidartawan.

Setelah tahap ini, KPU Bali dijadwalkan akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, bersamaan dengan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehari setelahnya, pengundian nomor urut calon akan dilakukan di Kantor KPU Bali, yang akan diikuti dengan deklarasi Pemilu Damai.


Related Post

PEMILU

Edy-Hasan Kalah, MK Tolak Gugatan Pilkada Sumut

PEMILU

Raih Suara Tinggi di Pemilu, Golkar Terkena Efek Ekor Jas

PEMILU

MK: Pilkada Ulang akan Digelar Jika Kotak Kosong Menang

PEMILU

Anies Kritik Prabowo Terkait Pengadaan Alutsista

PEMILU

Web KPU menjadi Sarana Pengecekan Hasil Pemilu 2024

PEMILU

Mahfud Md Janji Bakal Revisi UU KPK Jika Terpilih

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart