JT - Polisi menangkap dua pria berinisial MAH (18) dan MR (20) di Cengkareng, Jakarta Barat karena kedapatan menjual seorang anak perempuan di bawah umur berinisial C (17) menggunakan aplikasi kencan.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta pada Rabu (5/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga : Polres Jakut Alihkan Arus di Empat Titik Selama Operasi Lilin 2024
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebut berawal dari laporan masyarakat bahwasanya diduga terjadi praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur pada Sabtu (8/6) malam.
Berdasarkan laporan itu anggota Polsek Cengkareng lantas melakukan penggerebekan di unit apartemen yang ditempati pelaku.
"TKP berada salah satu unit apartemen di wilayah hukum Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Untuk korban, berinisial C, di bawah umur. Kemudian ada dua tersangka yang berhasil kita amankan, yang pertama inisial MAH dan yang kedua MR," ucap Hasoloan.
Baca juga : Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan Kejar Perekaman 1.875 KTP Elektronik untuk Pemilih Pemula
Selain itu, kata Hasoloan, pihaknya juga menerima sebuah video amatir yang menunjukkan seorang anak di bawah umur yang dieksploitasi.
"Kita informasi awal adanya rekaman, video amatir, informasi seorang korban di bawah umur yang dieksploitasi," kata dia.
Bagikan