JT - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai buronan dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu).
"DPO tersebut mencakup satu tersangka berinisial MKM," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konfirmasinya di Jakarta pada hari Jumat.
Baca juga : Akhiri Masa Jabatan, Pimpinan DPR RI 2019-2024 Berpamitan di Paripurna
Meskipun satu tersangka berstatus sebagai buron, Djuhandhani menjelaskan bahwa pihaknya telah melimpahkan dua tersangka berserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa masalah.
"Meski ada satu tersangka yang masih buron, kami tetap melimpahkan dua tersangka bersama dengan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Ditambahkan oleh Djuhandhani, bahwa meskipun tersangka masih dalam status buron, persidangan tetap akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka (In absentia).
Baca juga : Rekayasa Contraflow Tol Japek Dihentikan, Arus Balik Lebaran ke Jabotabek Capai 1,45 Juta Kendaraan
Meski demikian, Polri terus melakukan pencarian terhadap tersangka MKM yang diduga telah berada di Indonesia berdasarkan data perlintasan.
"Tersangka masih dalam pencarian kami," ujarnya.
Bagikan