JAKARTATERKINI.ID - Pada Rabu (14/2), Pengadilan Belanda menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan penyerang sayap Ajax Amsterdam dan Timnas Belanda, Quincy Promes, atas terlibatnya dalam kasus penyelundupan kokain berskala besar melalui Pelabuhan Antwerp.
Meskipun berusia 32 tahun dan kini bermain bersama Spartak Moscow, Promes tidak hadir di pengadilan saat pembacaan vonis dilakukan, kata seorang juru bicara kepada AFP.
Baca juga : Megawati Hangestri Resmi Berseragam Jakarta BIN di Proliga 2024
Pada hari yang sama, hakim dari Pengadilan Distrik Amsterdam mengeluarkan surat perintah penangkapan setelah upaya ekstradisi Promes dari Moskow tidak berhasil.
Hakim ketua M Vaandrager dalam pembacaan vonis menyatakan bahwa sebagai seorang pesepakbola internasional, Promes seharusnya menjadi panutan bagi generasi muda.
"Tersangka sering muncul dalam berita, aktif di media sosial, dan memiliki penggemar di seluruh dunia," ujar hakim.
Baca juga : Wayne Rooney Mundur Sebagai Pelatih Plymouth setelah Tujuh Bulan
"Namun, menjadi hal yang sangat tercela ketika dia mencoba meningkatkan kekayaannya dengan terlibat dalam perdagangan narkoba internasional."
"Dengan mempertimbangkan semua faktor, pengadilan memutuskan hukuman enam tahun penjara adalah yang pantas," tambahnya.
Bagikan