JT - Bagi Anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, penting untuk mengetahui rincian biaya yang berlaku.
SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Baca juga : Sri Mulyani Pastikan Efisiensi APBN 2025 Tak Ganggu Target Defisit
Persyaratan Usia Minimal
Pengajuan SIM memerlukan syarat usia minimal yang berbeda, tergantung jenis SIM:
- SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
Baca juga : Menkeu: Hingga Agustus 2024, Pendapatan Negara Tembus Rp1.777 Triliun
- SIM C I: Minimal 18 tahun
- SIM C II: Minimal 19 tahun
Bagikan