JT - Bagi Anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, penting untuk mengetahui rincian biaya yang berlaku.
SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Baca juga : Empat Profesor ITS Masuk Daftar Top 2% Ilmuwan Dunia 2024
Persyaratan Usia Minimal
Pengajuan SIM memerlukan syarat usia minimal yang berbeda, tergantung jenis SIM:
- SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
Baca juga : Dorong Penanganan HAM Lebih Komprehensif, Senator DPD RI Usulkan Perluasan Kantor Komnas HAM di Papua
- SIM C I: Minimal 18 tahun
- SIM C II: Minimal 19 tahun
Bagikan