JT - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami motif di balik tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial J (37) terhadap anaknya yang berusia 13 tahun, di Bengkong, Kota Batam.
Ibu tersebut diketahui merantai anaknya dengan rantai besi dalam sebuah peristiwa yang terjadi pada Senin, 11 November 2024.
Baca juga : KCIC Siapkan 1.346 Perjalanan Whoosh untuk Angkutan Lebaran 2025
"Motivasi dari perbuatan ini sedang didalami oleh penyidik, karena baru dua hari setelah kejadian, proses penyidikan masih berjalan," ujar Kapolda Yan Fitri Halimansyah di Batam, Jumat.
Terkait apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Kapolda menambahkan bahwa pihaknya akan memeriksa lebih lanjut dengan meminta keterangan dari psikolog.
"Ibu mana yang tega berbuat seperti itu kepada anaknya. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," katanya.
Baca juga : Pemkot Cirebon Dirikan Posko Pengungsian Terpadu, Banjir Rendam Empat Kecamatan
Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang mendengar suara-suara kekerasan di sekitar tempat tinggal pelaku. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap ibu pelaku, yang kini telah ditahan di Polsek Bengkong.
Sementara itu, anak korban, AA (13), telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Sosial Kota Batam.
Bagikan